Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
399/Pid.Sus/2024/PN Sgl | Sulastri, S.H | ARISA Alias ARI Bin SAMIUN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 399/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 18 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1655/L.9.15/APB/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa ARISA Alias ARI Bin SAMIUN pada hari Senin tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Tanjung Labu Rt/006 Rw/00 Kecamatan Lepar Kab. Bangka Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ATAUÂ KEDUA Bahwa Terdakwa ARISA Alias ARI Bin SAMIUN pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Tanjung Labu Rt/006 Rw/00 Kecamatan Lepar Kab. Bangka Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |