Dakwaan |
- Dakwaan:
------- Bahwa Terdakwa DADUN bin RAHMAN pada hari Sabtu tanggal 08 Juni tahun 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Labu Kec. Puding Besar Kab. Bangka Prov. Kep. Babel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |