Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.Sus-LH/2024/PN Sgl MUHAMMAD RANDY AL KAISHA, SH. FEBBY FEGUSTA, S.E. Bin SAYDAM KM SIDIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 212/Pid.Sus-LH/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1478/L.9.11.3/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RANDY AL KAISHA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBBY FEGUSTA, S.E. Bin SAYDAM KM SIDIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa terdakwa Febby Fegusta, S.E bin Saydam KM Sidik bersama-sama dengan Saksi Agus Riyadi bin Gunawan (penuntutan terpisah), Saksi Sumitro bin Subali Bejo (penuntutan terpisah), Saksi Firada Basrah, S.T bin Basrah (penuntutan terpisah), pada tanggal 11 Maret 2024 sampai dengan 07 April 2024, atau pada waktu yang tidak dapat diingat lagi, atau setidak-tidaknya pada rentang waktu antara bulan Maret tahun 2024 sampai dengan bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Maret sampai dengan bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Sungai Kolong Buntu Nangnung Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, “yang melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan perbuatan penambangan tanpa izin.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ---  

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa terdakwa Febby Fegusta, S.E bin Saydam KM Sidik, pada tanggal 15 Maret 2024, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024, atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Nangnung Kel. Sungailiat Kec. Sungailiat Kab. Bangka Prov. Kep. Babel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili perkara ini, telah “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”,

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya