Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
404/Pid.Sus/2024/PN Sgl Nabila Agustin S.H. DENI MARIANTARA alias DENI bin MARTIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 404/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2864/L.9.11/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nabila Agustin S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI MARIANTARA alias DENI bin MARTIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa DENI MARIANTARA alias DENI bin MARTIN pada hari Kamis tanggal 13 Bulan Juni Tahun 2024 sekira pukul 14.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Tarakan Dusun Air Raya RT 003 Desa Air Ruai Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman  beratnya 5 (lima) gram

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU KEDUA

------- Bahwa Terdakwa DENI MARIANTARA alias DENI bin MARTIN pada hari Kamis tanggal 13 Bulan Juni Tahun 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di Simpang 3 Lampu Merah Jl. Raya Sungailiat - Pangkal Pinang Desa Pagarawan Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melibihi 5 (lima) gram

Perbuatan  Terdakwa sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika --

Pihak Dipublikasikan Ya