Dakwaan |
- DAKWAAN
------- Bahwa Terdakwa I BOBY Bin MANATA (Alm),bersama-sama denganTerdakwa II JEKLIN Als JEK Bin SOHE (Alm), pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 17.00WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Lokasi Lepar Kel. Mantung Kec. Belinyu Kab. Bangka, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “melakukan penambangan tanpa izin, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. |