Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2024/PN Sgl Rico Anggi Bernandus, SH. LEGIMAN Bin SUNARYO alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 118/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 659/L.9.15/APB/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rico Anggi Bernandus, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEGIMAN Bin SUNARYO alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa LEGIMAN Bin SUNARYO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di rumah dinas Saksi DIMAS MAWARDI BIN WALIMAN yang beralamat di SMKN 1 Air Gegas yang di Desa Ranggas Kecamatan  Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu •yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya