Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
413/Pid.Sus/2024/PN Sgl | Wisnu Hamboro, S.H | ARI YANSA Als KUJEL Bin PISAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 413/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 01 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1961/L.9.15/APB/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : ------ Bahwa terdakwa ARI YANSA Als KUJEL Bin PISAH pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di rumah Sdr. SILO (DPO) yang beralamat di Dusun Cengal Kecamatan Cengal Kabupaten OKI Prov. Sumatera Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat sesuai Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “ Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi“. ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidiair :- Bahwa terdakwa ARI YANSA Als KUJEL Bin PISAH pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat dipinggir jalan Raya Desa Payung Rt.003/001 Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi “. ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |