Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.B/2024/PN Sgl Desy Eprianti S.H. SISMAN EFENDI Als IPIN Bin IRIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 161/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1103/L.9.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Desy Eprianti S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SISMAN EFENDI Als IPIN Bin IRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa SISMAN EFENDI Als IPIN Bin IRIANTO pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bintang Lingkungan Rambak kelurahan Jelitik Kecamatan Sungailiat Kab. Bangka atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak

Perbuatan Terdakwa SISMAN EFENDI Als IPIN Bin IRIANTO tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.

ATAU KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa SISMAN EFENDI Als IPIN Bin IRIANTO pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bintang Lingkungan Rambak kelurahan Jelitik Kecamatan Sungailiat Kab. Bangka atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya

Perbuatan Terdakwa SISMAN EFENDI Als IPIN Bin IRIANTO tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya