Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HAMKA alias OTOY Bin AJUNG bersama-sama dengan Saksi MISNAH Binti ILHAM (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Senin Tanggal 18 Maret 2024 sekira Pukul 03.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Rumah Kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,
atau
Bahwa Terdakwa ERWAN BIN JAHAR pada hari Sabtu Tanggal 30 Maret 2024 sekira Pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Kemakmuran, Gang Merbau, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman |