Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
223/Pid.B/2024/PN Sgl | Fitri Julianti, SH | NG LIE LIE Als ALI Anak dari Alm. NG ABUN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 223/Pid.B/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1588/L.9.11.3/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | . DAKWAAN : PERTAMA ------- Bahwa ia terdakwa NG LIE LIE Als ALI Anak dari (Alm) NG ABUN pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Februari tahun 2023 atau setidak –tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang berada di Jalan Laut RT 002 / RW 004 Desa Matras Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, tanpa mendapat ijin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------- ATAU KEDUA ------- Bahwa ia terdakwa NG LIE LIE Als ALI Anak dari (Alm) NG ABUN pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Februari tahun 2023 atau setidak –tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang berada di Jalan Laut RT 002 / RW 004 Desa Matras Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, tanpa ijin menggunakan kesempatan main judi. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ke-1 KUHP.--------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |