-------Bahwa Terdakwa MUHAMAD SAHRONI als. MAMAD Bin HOLIDIN SUTOMO, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di depan rumah orang tua terdakwa dan saksi RENI als. RENI Binti HOLIDIN SUTOMO di Jalan Camar Parit Pekir RT 08 RW 08 Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka
Perbuatan Terdakwa MUHAMAD SAHRONI als. MAMAD Bin HOLIDIN SUTOMO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP |