- DAKWAAN:
------- Bahwa terdakwa SANGKUT Als SANGKUT Bin AMIA (Alm) pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu itu masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Perairan Mengkubung Dusun Mengkubung Desa Riding Panjang Kec. Belinyu Kab. Bangka dengan titik koordinat lintang-1°40,70239 dan bujur 105°44,29916° atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau izin”.
------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ----------------------------------------- |