Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
362/Pid.Sus/2024/PN Sgl Wisnu Hamboro, S.H KARISEN BIN Alm. RUSTAM Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 362/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1640/L.9.15/APB/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wisnu Hamboro, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARISEN BIN Alm. RUSTAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa KARISEN Bin RUSTAM (Alm) pada hari Rabu tanggal 05 Juni tahun 2024 sekira pukul 13.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni tahun 2024  bertempat di pinggir jalan raya tepatnya di Jl. Damai Lapangan Bola Merdeka Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil Ekstasi sebanyak 100 butir yang beratnya 5 (lima) gram, yaitu dengan berat sebelum disisih total 26,70 gram

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa KARISEN Bin RUSTAM (Alm) pada hari Rabu tanggal 05 Juni tahun 2024 sekira pukul 13.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni tahun 2024  bertempat di pinggir jalan raya tepatnya di Jl. Damai Lapangan Bola Merdeka Kel. Tanjung Ketapang Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Pil jenis Ekstasi yang beratnya melebihi 5 gram, yaitu dengan berat sebelum disisih total 26,70gram

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya