Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1811ZG13/5764/11/2018 tanggal 14 November 2018 antara penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp.87.295.305,- (delapan puluh juta dua ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus lima rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat yang akan disetor ke rekening pinjaman 5764-01-009925-10-1 atas nama Rimpi, maka terhadap agunan dengan bukti Asli Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Diatas Tanah Negara Nomor: 593.3/00158/SPPPAT/C.AGG/2014 Tanggal 31 Desember 2014 atas nama Rimpi yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Diatas Tanah Negara Nomor: 593.3/00158/SPPPAT/C.AGG/2014 Tanggal 31 Desember 2014 atas nama Rimpi berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I danTergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Asli bukti Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Diatas Tanah Negara Nomor: 593.3/00158/SPPPAT/C.AGG/2014 Tanggal 31 Desember 2014 atas nama Rimpi tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I danTergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I danTergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |