Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus-LH/2024/PN Sgl RESKI NOVIANTI S.H ARIS NAFIA Als ARIS Bin RUMIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 110/Pid.Sus-LH/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-765/L.9.11/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RESKI NOVIANTI S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS NAFIA Als ARIS Bin RUMIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa  terdakwa ARIS NAFIA Als ARIS Bin RUMIDI  bersama-sama  dengan sdr. SUGENG (dalam berkas Terpisah) dan sdr. EENG (dalam berkas Terpisah) pada hari Selasa   tanggal  23 Januari 2024  sekira pukul 22.00 wib bertempat di Jalan Kelapa Hutan Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu   Kabupaten Bangka  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili perkara ini, menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.

 

Perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang- undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang  Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP --------------

Pihak Dipublikasikan Ya