Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2024/PN Sgl Sulastri, S.H ROSITA Binti AMIRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 710/L.9.15/APB/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sulastri, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSITA Binti AMIRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ROSITA Binti AMIRO bersama-sama dengan Saksi MARIO CHANDRA Bin RUSMAN (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di kuburan Cina yang beralamat di Jln Raya Puput Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

ATAU KEDUA

Bahwa Terdakwa ROSITA Binti AMIRO bersama-sama dengan Saksi MARIO CHANDRA Bin RUSMAN (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di kuburan Cina yang beralamat di Jln Raya Puput Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

ATAU KETIGA

Bahwa Terdakwa ROSITA Binti AMIRO pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di kuburan Cina yang beralamat di Jln Raya Puput Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya