Dakwaan |
Bahwa Terdakwa REOSANDRA Bin MAYORUDIN pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 15.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Tanjung Batu Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, |