Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
161/Pid.B/2024/PN Sgl | Desy Eprianti S.H. | SISMAN EFENDI Als IPIN Bin IRIANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 161/Pid.B/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1103/L.9.11/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA --------- Bahwa Terdakwa SISMAN EFENDI Als IPIN Bin IRIANTO pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bintang Lingkungan Rambak kelurahan Jelitik Kecamatan Sungailiat Kab. Bangka atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak Perbuatan Terdakwa SISMAN EFENDI Als IPIN Bin IRIANTO tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. ATAU KEDUA --------- Bahwa Terdakwa SISMAN EFENDI Als IPIN Bin IRIANTO pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bintang Lingkungan Rambak kelurahan Jelitik Kecamatan Sungailiat Kab. Bangka atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya Perbuatan Terdakwa SISMAN EFENDI Als IPIN Bin IRIANTO tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |