Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
299/Pid.Sus/2024/PN Sgl Maula Primanda Sumawibawa SH DERISANDI, S.H. Alias DERI Alias SANDI Bin SUDARSAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 299/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1915/L.9.11.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Maula Primanda Sumawibawa SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERISANDI, S.H. Alias DERI Alias SANDI Bin SUDARSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa DERISANDI, S.H. Alias DERI Alias SANDI Bin SUDARSAN bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD FIRSRIYANTO Als ANTO Bin AHMAD FIRDAUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) Pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 di BES Cinema Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sungailiat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa DERISANDI, S.H. Alias DERI Alias SANDI Bin SUDARSAN bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD FIRSRIYANTO Als ANTO Bin AHMAD FIRDAUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) Pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 04.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 di sebuah kamar hotel Dragon dengan No. 210 lantai 2 yang beralamat di Jalan Depati Barin No.11A  Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya