Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Sgl PT Bank Rakyat Indonesia Tbk 1.ALEX SAHENDRA
2.Tarina
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. ALI PURNAMAPT Bank Rakyat Indonesia Tbk
Tergugat
NoNama
1ALEX SAHENDRA
2Tarina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 122.020.626,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1904NYSG/5767/05/2019 Tanggal 08 Mei 2019 antara penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sah dan mengikat menurut hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp.122.020.626,- (Seratus Dua Puluh Dua Juta Dua Puluh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Enam Rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat yang akan disetor ke rekening pinjaman 5767-01004895-10-9 atas nama Alex Sahendra, maka terhadap agunan dengan bukti Asli Sertipikat Hak Milik No 167 atas nama Sucipto tanggal 06-12-1995 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  5.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti asli Sertipikat  Hak Milik No 167 atas nama Sucipto tanggal 06-12-1995 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  6.  Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Asli bukti Sertipikat Hak Milik No 167 atas nama Sucipto tanggal 06-12-1995 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan dan menyerahkan Kendaraan tersebut. Apabila Tergugat I danTergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I danTergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  7.  Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak