Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa JEKI Als JEK Bin BENI pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Air Banten Desa Pasir Putih Kecamatan Tukak Sadai Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, telah “tanpa hak dan melawan hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 2,18 (dua koma delapan belas) gram”
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa JEKI Als JEK Bin BENI pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Air Banten Desa Pasir Putih Kecamatan Tukak Sadai Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, telah “tanpa hak dan melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu shabu dengan berat netto keseluruhan 2,18 (dua koma delapan belas) gram” |