- Dakwaan
Bahwa ia terdakwa JAKA PRASETYA Als UNYIL Als JABE Bin MAWARDI Bersama-sama sdr. FADLI YANSYAH Als ADI Als PANJOL Bin SUPIANTO (diperiksa dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul pukul 02.00 wib wib sampai atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Gang Swadaya Jalan Raya Sinar Jaya Kel. Sinar Jaya Jelutung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yung berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.”
------------Perbuatan Terdakwa JAKA PRASETYA Als UNYIL Als JABE Bin MAWARDI sebagaimana diatur dan diancam------ Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPIDANA.---------------------------------------------------------------------
|