Petitum Permohonan |
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana “barang siapa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” atau “Barang siapa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atas Laporan Polisi LP: LP/A-566/V/2022 SPKT SATRESNARKOBA POLRES BANGKA/POLDA KEP BABEL pada tanggal 18 Mei 2022 oleh Kepolisian Resor Bangka adalah tidak sah dan oleh karenanya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Membebaskan PEMOHON dari segala tuntutan;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari Tahanan;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |