Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Sgl Yudi bin Dedi Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangka Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat ----
Pemohon
NoNama
1Yudi bin Dedi
Termohon
NoNama
1Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangka
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon memohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat yang memeriksa danmengadili perkara A quo sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Termohon yang menetapkan pemohon sebagai Tersangka dengan nomor surat ketetapan Tentang penetapan tersangka nomor : S. tap/21I/RES/l/24/2024 Reskrim tanggal 24 Januari 2024 An. Yudi Bin Dedi telah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015 dan aturan pelaksana yaitu Perkapori No 6Tahun 2019 adalah menjadi tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Tindakan-tindakan penyidikan oleh Termohon atas terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor surat : Sp Sidik/56/I/RES.1.24/2024/ Reskrim Tanggal 24 Januari 2024 serta turunannya yaitu surat perintah tugas penyidikan nomor : SP.Gas/57/I/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 24 Januari 2024 yang dilakukan oleh Termohon terkait dengan dugaan peristiwa tindak pidana dugaan adanya Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 , UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-11/2024/SPKT/POLRES BANGKA/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 24 Januari 2024 yang diterbitkan oleh Termohon, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,
  4. Menyatakan tindakan Termohon tidak memberikan SPDP kepada Pemohon ataupun keluarga Pemohon jelas telah bertentangan dengan ketentuan pasal 109 (ayat) 1 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 /PUU-XIII/2015 dan pasal-pasal lain dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap Pemohon;
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya