Bahwa Terdakwa I AGUS SETIA PURNAMA Als AGUS Bin ABADI (Alm) bersama dengan Terdakwa II SISWOYO WIJAYA Als JAYA Bin SUKIMAN (Alm) Pada hari dan tanggal yang terdakwa sudah tidak ingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, di dalam Rumah Kompos Matras milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka yang beralamat di Jalan Matras RT.001 RW.002 Kelurahan Matras Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu
Perbuatan Terdakwa I AGUS SETIA PURNAMA Als AGUS Bin ABADI (Alm) bersama denganTerdakwa II SISWOYO WIJAYA Als JAYA Bin SUKIMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP------- |