INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2021/PN Sgl | 1.Syamsul Effendi 2.Muhammad Yusuf 3.Heti Rukmana 4.Mulyadi 5.Robandi |
1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Cq Kepala Kepolisian Resor Bangka Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangka 2.Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Cq Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Cq Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Bangka 3.Menteri Keuangan Republik Indonesia |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Agu. 2021 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti kerugian | ||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2021/PN Sgl | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Agu. 2021 | ||||||||||||
Nomor Surat | ------ | ||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum Permohonan | Petitum: Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Para Pemohon uraikan diatas, mohon kiranya ketua Pengadilan Negeri Sungailiat C/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan untuk memutuskan dengan penetapan sebagai berikut:
Atau: Jika Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |