Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
242/Pid.Sus-LH/2024/PN Sgl | Desy Eprianti S.H. | 1.SUMARDI Als GUSTI Bin LA UDO ALI 2.JUPRI Bin LA UDO ALI 3.ASHARI Bin UMAR |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||
Nomor Perkara | 242/Pid.Sus-LH/2024/PN Sgl | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1608/L.9.11/Eku.2/07/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
-------Bahwa terdakwa I SUMARDI Als GUSTI Bin LA UDO ALI, bersama-sama terdakwa II JUPRI Bin LA UDO ALI, terdakwa III ASHARI Bin UMAR, dan sdr HANAVI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perairan Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada titik koordinat 02° 16' 386" S - 105° 47' 236" E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penambangan tanpa izin”. -----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------ |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |