-------- Bahwa Terdakwa DELI SORI Als KEDEL Bin RUSTAM pada hari sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Pinggir Pantai Batu Dinding Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah berupa 21 (dua puluh satu) jerigen BBM Solar dengan total + 346,5 (tiga ratus empat puluh enam koma lima) liter dan 4 (empat) jerigen BBM jenis Pertalite dengan total + 64 (enam puluh empat) liter. P
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang |