Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.B/2024/PN Sgl NOVIAN ARDYNATA SETYA PRADANA, SH, MH TIA SAFITRI Als TIA Binti SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 260/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1715/L.9.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIAN ARDYNATA SETYA PRADANA, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIA SAFITRI Als TIA Binti SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa TIA SAFITRI Als TIA Binti SUTRISNO pada hari Senin tanggal 29 April 2024 atau pada waktu bulan April pada tahun 2024 setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Jalan Sdn 02 Dusun II RT/RW 003/001 Desa Petaling Banjar Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP--------

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa TIA SAFITRI Als TIA Binti SUTRISNO pada hari Senin tanggal 29 April 2024 atau pada waktu bulan April pada tahun 2024 setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Jalan Sdn 02 Dusun II RT/RW 003/001 Desa Petaling Banjar Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun penghapusan piutang”.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP-------------

Pihak Dipublikasikan Ya