Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa HELWADI Bin (Alm) SA’I pada hari Senin tanggal 29 Januari2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Pondok yang beralamat di Jl. Desa Penagan Kec. Mendo Barat Kab. Bangka Prov. Kep. Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili dan memutus perkara, “yang telah melakukan perbuatan penambangan tanpa izin yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin”,
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
|