Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
154/Pid.B/2022/PN Sgl | Fitri Julianti, SH | ARDIANSYAH Als DIDI Bin Alm MUCHTAR ROZAK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jun. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 154/Pid.B/2022/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Jun. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Tar-248/L.9.11.3/Eoh.2/06/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa ia Terdakwa ARDIANSYAH Als DIDI Bin (Alm) MUCHTAR ROZAK pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekira pukul 11.00 Wib, pada hari Senin tanggal 07 Maret 2022 Sekira pukul 11.00 Wib dan pada hari Jumat tanggal 18 Maret sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2022 bertempat di rumah kediaman saksi Ferdi yang berada di Desa Saing Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, telah melakukan perbuatan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang Bahwa perbuatan Terdakwa ARDIANSYAH Als DIDI Bin (Alm) MUCHTAR ROZAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa Terdakwa ARDIANSYAH Als DIDI Bin (Alm) MUCHTAR ROZAK pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekira pukul 11.00 Wib, pada hari Senin tanggal 07 Maret 2022 Sekira pukul 11.00 Wib dan pada hari Jumat tanggal 18 Maret sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2022 bertempat di rumah kediaman saksi Ferdi yang berada di Desa Saing Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan Bahwa perbuatan Terdakwa ARDIANSYAH Als DIDI Bin (Alm) MUCHTAR ROZAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |