Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
220/Pid.Sus/2024/PN Sgl | NOVIAN ARDYNATA SETYA PRADANA, SH, MH | MULYADI Als MUL Bin Alm SONCIK | Penyerahan Memori PK |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 220/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1590/L.9.11/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Primair --------- Bahwa Terdakwa Mulyadi Als Mul Bin Soncik ( Alm) pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Sidorejo RT.000 RW.000 Desa Cit Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gran dengan berat Netto keseluruhan seberat 6,47 ( enam koma empat puluh tujuh ) gram , Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
------------ Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa Mulyadi Als Mul Bin Soncik menghubungi Sdr. SELEBE ( DPO) untuk membeli Narkotika jenis shabu kepada Sdr. SELEBE , lalu pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib Sdr. SELEBE menghubungi Terdakwa dengan menanyakan Narkotika jenis shabu tersebut akan diambil sendiri atau diantar kepada Terdakwa dan untuk pembayaran Narkotika jenis shabu tersebut selama 1(satu) minggu. Kemudian ada seseorang yang tidak Terdakwa kenal menghubungi Terdakwa untuk mengantarkan Narkotika jenis shabu tersebut,sekira pukul 23.00 Wib Narkotika jenis shabu yang dibungkus 1(satu) buah plastik warna hitam diantar oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal, lalu 1(satu) buah plastik warna hitam yang berisikan Narkotika jenis shabu tersebut dibuka oleh Terdakwa yang didalamnya berisikan 28 (dua puluh delapan) bungkus Plastik bening Narkotika jenis shabu. Selanjutnya 1(satu) paket kecil Narkotika jenis shabu tersebut digunakan sendiri oleh Terdakwa sedangkan 27 (dua puluh tujuh) paket plastik strip bening Narkotika jenis shabu disimpan didalam wadah minyak rambut lalu keesokannya 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu dijual oleh Terdakwa dengan cara pembeli langsung datang kerumah Terdakwa sedangkan sisanya 24 (dua puluh empat) digunakan sendiri oleh Terdakwa. Kemudian Pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa kembali menghubungi Sdr. SELEBE untuk membeli Narkotika jenis shabu , lalu pada hari Jum’at tanggal 05 April 2024 sekira pukul 01.00 Wib seseorang yang tidak Terdakwa kenal datang kerumah Terdakwa untuk mengantar 1 (satu) buah kardus warna coklat yang berisikan Narkotika jenis shabu , setelah Terdakwa menerima Narkotika tersebut Terdakwa langsung membuka kotak kardus tersebut diteras depan rumah Terdakwa yang mana didalam 1(satu) buah kardus warna coklat tersebut berisikan ikan asin dan 1(satu) buah plastik warna hitam yang berisikan wadah minyak rambut warna merah yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) paket Narkotika jenis shabu. Kemudian sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa pergi kepondok sebelah rumah untuk menyimpan Narkotika jenis shabu, keesokan harinya sekira pukul 06.30 Wib Terdakwa pergi kepondok sebelah rumah Terdakwa untuk mengambil 1(satu) peket Narkotika jenis shabu untuk digunakan sendiri oleh Terdakwa . Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 3 (tiga ) paket Narkotika jenis shabu tersebut dijual oleh Terdakwa dengan harga 1(satu) paket Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. KORI dengan cara Sdr. KORI datang langsung kerumah Terdakwa , 3(tiga ) paket digunakan sendiri oleh Terdakwa sedangkan sisa 24 (dua puluh empat) disimpan oleh Terdakwa . Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis shabu dari Sdr. SELEBE dengan harga Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah) yang dibayar oleh Terdakwa melalui Konter Akun Dana.
----------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib Tim dari Dit Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung diantaranya saksi AHMAD DIANTIKA P,SH , saksi RIZKY ALFAN ZAMZAMI yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis shabu, selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib sakis AHMAD DIANTIKA P,SH , RIZKY ALFAN ZAMZANI beserta anggota Tim lainnya langsung mengamankan Terdakwa dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Sidorejo RT.000 RW.000 Desa Cit Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung , lalu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu saksi CHANDRA HALIM dan ditemukan barang bukti berupa 2(dua) buah plastik klip bening yang mana didalam 1(satu) buah plastik klip bening tersebut terdapat 12(dua belas) paket Narkotika jenis shabu dan 1(satu) buah plastik klip bening yang satunya lagi terdapat 12(dua belas) paket Narkotika jenis shabu juga dimana total dari 2(dua) buah plastik klip bening tersebut terdapat 24 (dua puluh empat) paket Narkotika jenis shabu yang ditemukan disebelah kiri saku celana yang digunakan oleh terdakwa , 1(satu) unit Handphone merk OPPO RENO 8T warna hitam ditemukan disaku sebelah kanan celana yang dipakai Terdakwa dan 1(satu) buah Handphone Merk NOKIA warna hitam ditemukan dimeja didalam kamar Terdakwa , selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polda Kep. Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
---------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0105 tanggal 24 April 2024 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM terhadap barang bukti berupa 24 ( dua puluh empat ) bungkus Plastik strip bening berisikan Kristal warna putih diperoleh hasil yaitu berat BB + wadah 8,39 gram, berat wadah 1,92 gram, berat BB Netto 6,47 gram, Berat diuji 0,15 gram dan berat Sisa 6,32 gram adalah POSITIF mengandung metamfentamin (sabu). Keterangan Metamfetamin termasuk narkotika golongan I nomor urut 61, sesuai UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis shabu tersebut. --------- Perbuatan Terdakwa MULYADI Als MUL Bin SONCIK (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair
------------Bahwa Terdakwa Mulyadi Als Mul Bin Soncik ( Alm) pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Sidorejo RT.000 RW.000 Desa Cit Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan , menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gran dengan berat Netto keseluruhan seberat 6,47 ( enam koma empat puluh tujuh ) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib Tim dari Dit Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung diantaranya saksi AHMAD DIANTIKA P,SH , saksi RIZKY ALFAN ZAMZAMI yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis shabu, selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib sakis AHMAD DIANTIKA P,SH , RIZKY ALFAN ZAMZANI beserta anggota Tim lainnya langsung mengamankan Terdakwa dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Sidorejo RT.000 RW.000 Desa Cit Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung , lalu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kerua RT setempat yaitu saksi CHANDRA HALIM dan ditemukan barang bukti berupa 2(dua) buah plastik klip bening yang mana didalam 1(satu) buah plastik klip bening tersebut terdapat 12(dua belas) paket Narkotika jenis shabu dan 1(satu) buah plastik klip bening yang satunya lagi terdapat 12(dua belas) paket Narkotika jenis shabu juga dimana total dari 2(dua) buah plastik klip bening tersebut terdapat 24 (dua puluh empat) paket Narkotika jenis shabu yang ditemukan disebelah kiri saku celana yang digunakan oleh terdakwa , 1(satu) unit Handphone merk OPPO RENO 8T warna hitam ditemukan disaku sebelah kanan celana yang dipakai Terdakwa dan 1(satu) buah Handphone Merk NOKIA warna hitam ditemukan dimeja didalam kamar Terdakwa , selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polda Kep. Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ---------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0105 tanggal 24 April 2024 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM terhadap barang bukti berupa 24 ( dua puluh empat ) bungkus Plastik strip bening berisikan Kristal warna putih diperoleh hasil yaitu berat BB + wadah 8,39 gram, berat wadah 1,92 gram, berat BB Netto 6,47 gram, Berat diuji 0,15 gram dan berat Sisa 6,32 gram adalah POSITIF mengandung metamfentamin (sabu). Keterangan Metamfetamin termasuk narkotika golongan I nomor urut 61, sesuai UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------- Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki , menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika jenis shabu tersebut------------------------------------------------------ --------- Perbuatan Terdakwa MULYADI Als MUL Bin SONCIK (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |