Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 sekira pukul 09.00 Wib ditambak udang milik CV. Tunas Budidaya Prima yang beralamat di Dusun Pesaren Desa Bintet Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka diduga telah terjadi tindak pidana “Barangsiapa tanpa wewenang, berjalan atau berkendara diatas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya” yang diduga dilakukan oleh tersangka RUDIANTO Als JAMES LIONG Als ALIONG anak dari FUFUT SIONG terhadap korban pihak CV. Tunas Budidaya Prima dengan cara tersangka masuk keareal Tambak Udang milik CV. Tunas Budidaya Prima yang beralamat di Dusun Pesaren Desa Bintet Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka tanpa izin atau tanpa memberitahu Pihak CV. Tunas Budidaya Prima terlebih dahulu, lalu tersangka diduga mengambil foto areal tambak udang milik CV. Tunas Budidaya Prima selanjutnya foto tersebut diposting oleh tersangka diakun facebook milik tersangka dengan judul DAMPAK POLUSI BENIH NYAMUK, LIMBAH BAU BANGKAI, 10-30 TAHUN KEDEPAN (TOLONG DIPERHATIKAN & BOIKOT)
Pasal 551 KUHPidana |