Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.B/2024/PN Sgl Ghina Inas Nabila, S.H Irvan Pratama Als Picek Bin Sarmi Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 257/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1713/L.9.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ghina Inas Nabila, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Irvan Pratama Als Picek Bin Sarmi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Irvan Pratama Als Picek Bin Sarmi pada hari Sabtu tanggal 11 pada bulan Mei Tahun 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Lumba-Lumba Nelayan I RT 002 RW 002 Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak

Perbuatan Terdakwa Irvan Pratama Als Picek Bin Sarmi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya