Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
231/Pid.B/2024/PN Sgl | Alfriwan Putra, S.H | 1.ANGGA SAPUTRA Als ANGGUT Bin Alm. PANDI 2.HENDRA SAPUTRA Als HEN Bin KOHAPA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 231/Pid.B/2024/PN Sgl | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1090/L.9.15/APB/Eoh.2/07/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU Bahwa ia Terdakwa I HENDRA SAPUTRA Als HEN Bin KOHAPA, Terdakwa II ANGGA SAPUTRA Als ANGGUT Bin PANDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu di tahun 2024, bertempat di Kebun milik saksi korban Martua Carolus Silaban Anak Dari Wasington Silaban (Alm) di Jalan Raya Sadai Desa Terap Kecamatan Tuka Sadai Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang mengakibatkan luka-luka berat KEDUA Bahwa ia Terdakwa I HENDRA SAPUTRA Als HEN Bin KOHAPA, Terdakwa II ANGGA SAPUTRA Als ANGGUT Bin PANDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu di tahun 2024, bertempat di Kebun milik saksi korban Martua Carolus Silaban Anak Dari Wasington Silaban (Alm) di Jalan Raya Sadai Desa Terap Kecamatan Tuka Sadai Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan luka berat. dilakukan oleh terdakwa I HENDRA SAPUTRA Als HEN Bin KOHAPA dan Terdakwa II ANGGA SAPUTRA Als ANGGUT Bin PANDI (Alm) KETIGA Bahwa ia Terdakwa I HENDRA SAPUTRA Als HEN Bin KOHAPA, Terdakwa II ANGGA SAPUTRA Als ANGGUT Bin PANDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu di tahun 2024, bertempat di Kebun milik saksi korban Martua Carolus Silaban Anak Dari Wasington Silaban (Alm) di Jalan Raya Sadai Desa Terap Kecamatan Tuka Sadai Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dilakukan oleh terdakwa I HENDRA SAPUTRA Als HEN Bin KOHAPA dan Terdakwa II ANGGA SAPUTRA Als ANGGUT Bin PANDI (Alm) KEEMPAT Bahwa ia Terdakwa I HENDRA SAPUTRA Als HEN Bin KOHAPA, Terdakwa II ANGGA SAPUTRA Als ANGGUT Bin PANDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu di tahun 2024, bertempat di Kebun milik saksi korban Martua Carolus Silaban Anak Dari Wasington Silaban (Alm) di Jalan Raya Sadai Desa Terap Kecamatan Tuka Sadai Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. dilakukan oleh terdakwa I HENDRA SAPUTRA Als HEN Bin KOHAPA dan Terdakwa II ANGGA SAPUTRA Als ANGGUT Bin PANDI (Alm) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |