Petitum |
PRIMAIR:
- Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak pemilik atau derden verzet adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan pelawan eksekusi adalah pelawan Sita Eksekusi yang jujur;
- Membatalkan sita eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor : 2/Pdt.Eks/20204PN.Sgl Jo 69 / Pdt. G/2023/ PN. Sgl tanggal 20 Agustus 2024, terutama terhadap objek perlawanan eksekusi
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;
- Membebankan Biaya perkara kepada Terlawan;
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Ibu Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat berpendapat lain, maka: SUBSIDAIR: Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |