Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa RIZQI RAHMAT GILANG Als FARHAN Bin SUKANTO (Alm) bersama-sama dengan Sdr. HALFAS RINALDY (DPO) pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi korban KURNIAWAN Alias KURNIA yang beralamat di Jalan Muhidin 04 A. Yani Kec. Sungailiat Kab. Bangka atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Perbuatan terdakwa RIZQI RAHMAT GILANG Als FARHAN Bin SUKANTO (Alm) tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. |