Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
260/Pid.B/2024/PN Sgl | NOVIAN ARDYNATA SETYA PRADANA, SH, MH | TIA SAFITRI Als TIA Binti SUTRISNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 260/Pid.B/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1715/L.9.11/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ----------Bahwa Terdakwa TIA SAFITRI Als TIA Binti SUTRISNO pada hari Senin tanggal 29 April 2024 atau pada waktu bulan April pada tahun 2024 setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Jalan Sdn 02 Dusun II RT/RW 003/001 Desa Petaling Banjar Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP-------- ATAU KEDUA ----------Bahwa Terdakwa TIA SAFITRI Als TIA Binti SUTRISNO pada hari Senin tanggal 29 April 2024 atau pada waktu bulan April pada tahun 2024 setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Jalan Sdn 02 Dusun II RT/RW 003/001 Desa Petaling Banjar Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun penghapusan piutang”. -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |