Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
318/Pid.Sus/2024/PN Sgl INDAH HUWAIDA, S.H. JEKI ALIAS JEK BIN BENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 318/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1417/L.9.15/APB/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH HUWAIDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEKI ALIAS JEK BIN BENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa JEKI Als JEK Bin BENI pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Air Banten Desa Pasir Putih Kecamatan Tukak Sadai Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, telah “tanpa hak dan melawan hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 2,18 (dua koma delapan belas) gram

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa JEKI Als JEK Bin BENI pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Air Banten Desa Pasir Putih Kecamatan Tukak Sadai Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, telah “tanpa hak dan melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu shabu dengan berat netto keseluruhan 2,18 (dua koma delapan belas) gram

Pihak Dipublikasikan Ya