Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2024/PN Sgl Darwi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Darwi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki  TANGGAL BULAN dan TAHUN lahir Pemohon pada kutipan Akte Kelahiran pemohon Nomor 5202LT-22072013-0077 tanggal 23 Juli 2013 yang semula tertulis tanggal 31 Desember 1963  diperbaiki menjadi tanggal 15 Januari 1980.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan akte kelahiran tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka agar dicatat dalam register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak