Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
297/Pid.Sus/2024/PN Sgl CINDY DIAN ANGGRAENI, S.H. MUHAMMAD FARABI ALS BIBI BIN HERMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 297/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1981/L.9.11/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CINDY DIAN ANGGRAENI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FARABI ALS BIBI BIN HERMAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

            Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FARABI ALS BIBI BIN HERMAWAN bersama-sama dengan Saksi ARI LEO IRAWAN Als AROY Bin RIWANTO (dalam berkas penuntutan terpisah), pada hari hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di pekarangan rumah Terdakwa yang beralamat di Pingir Jalan yang beralamat di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.

---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FARABI ALS BIBI BIN HERMAWAN, pada hari hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di pekarangan rumah Terdakwa yang beralamat di Pingir Jalan yang beralamat di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.

---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya