Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
283/Pid.Sus/2024/PN Sgl Sulastri, S.H SUWANDI Als ENDUT Bin Alm. SAPARUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 283/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1321/L.9.15/APB/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sulastri, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWANDI Als ENDUT Bin Alm. SAPARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa SUWANDI Als ENDUT Bin SAPARUDIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah HAYATI (DPO) yang beralamat di Jalan Laut Gedong RT/RW 004/001 Desa. Rajik Kec. Simpang Rimba Kab. Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk  bukan tanaman berupa shabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana narkotika”.

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa SUWANDI Als ENDUT Bin SAPARUDIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah HAYATI (DPO) yang beralamat di Jalan Laut Gedong RT/RW 004/001 Desa. Rajik Kec. Simpang Rimba Kab. Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau  menyediakan  narkotika golongan I (satu)  bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana narkotika”.

Pihak Dipublikasikan Ya