Tanggal Pendaftaran |
Senin, 29 Agu. 2016 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penahanan |
Nomor Perkara |
4/Pid.Pra/2016/PN Sgl |
Tanggal Surat |
Senin, 29 Agu. 2016 |
Nomor Surat |
Tar |
Pemohon |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kepolisian Sektor Riau Silip |
|
Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. H. Zaidan, SH, S.Ag, M.Hum | Kepolisian Sektor Riau Silip |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penangkapan terhadap diri pemohon tanpa surat perintah penangkapan adalah tidak sah;
- Menyatakan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan terhadap pemohon oleh Termohon berdasarkan surat nomor : SP.HAN/17/VII/2016/Reskrim tanggal 22 Juli 2016 tidak sah secara hukum;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan;
- Meminta Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon, baik dalam kedudukan, maupun harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |