Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Sgl Irvan Gunawan als Ayung Kepolisian Resort Bangka Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Sgl
Tanggal Surat Kamis, 09 Jun. 2016
Nomor Surat 01
Pemohon
NoNama
1Irvan Gunawan als Ayung
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Bangka
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. H. Zaidan, SH, S.Ag, M.HumKepolisian Resort Bangka
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Pemohon membuat Jembatan di tanah miliknya sendiri bukan merupakan tindak pidana;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon berdasarkan Laporan Polisi Nomo : LP/B-155/I/2016/BABEL/RES BANGKA tanggal 22 Januari 2016 tidak sah;
  4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-155/I/2016/BABEL/RES BANGKA tanggal 22 Januari 2016;
  5. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menyatakan pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/ bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  6. Meminta pemohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon, baik dalam kedudukan, maupun harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo
Pihak Dipublikasikan Ya