Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
323/Pid.Sus/2024/PN Sgl | RESKI NOVIANTI S.H | IRWANSYAH Alias IWAN Bin ROHMAD | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 323/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2182/L.9.11/Enz.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa IRWANSYAH Alias IWAN Bin ROHMAD pada hari Rabu tanggal 19 Juni tahun 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Maras Senang - Bernai depan Masjid An-Nur Desa Maras Senang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------- ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa IRWANSYAH Alias IWAN Bin ROHMAD pada hari Rabu tanggal 19 Juni tahun 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Maras Senang- Bernai tepatnya di depan Masjid An-Nur Desa Maras Senang Kec. Bakam Kab. Bangka Prov. Kep. Babel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis shabu yang bersatnya melebihi 5 gram. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |