Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
248/Pid.B/2024/PN Sgl | M. Hafiz Nur Faizi, S.H. | WIBY YANTO Als WIBY Bin SUBARDIYATNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 248/Pid.B/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1648/L.9.11/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
TUNGGAL : -------Bahwa Terdakwa WIBY YANTO als. WIBY Bin SUBARDIYATNO, pada hari Senin tanggal 06 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di Klenteng PETTI MIAW yang beralamat di Jl. Raya Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa WIBY YANTO als. WIBY Bin SUBARDIYATNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |