Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
145/Pid.Sus/2024/PN Sgl | Arinda Dyah Pratiwi, S.H | ADITHYA WIRATAMA Als ADIT Bin HADI WIRATNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 145/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1028/L.9.11.3/Enz.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR -------Bahwa terdakwa ADITHYA WIRATAMA Als ADIT Bin HADI WIRATNO pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalam yang beralamat di Jalan Kenangan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”. Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ SUBSIDAIR ------Bahwa terdakwa ADITHYA WIRATAMA Als ADIT Bin HADI WIRATNO pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Wasre Lama Kel. Bukit Ketok Kec. Belinyu Kab. Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram” . Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |