Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.B/2024/PN Sgl Maula Primanda Sumawibawa SH KURLIANTO Als KURLI Bin MUHAWIDJASIR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 208/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1468/L.9.11.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Maula Primanda Sumawibawa SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KURLIANTO Als KURLI Bin MUHAWIDJASIR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa terdakwa KURLIANTO ALS KURLI BIN MAHAWIDJASIR (alm) pada hari Pada Hari Jumat Tanggal 19 April 2024 sekira Pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024  bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Tanjung Pesona Lingkungan Rambak Desa Jelitik Kec. Sungailiat Kab.Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat”.

Perbuatan terdakwa KURLIANTO ALS KURLI BIN MAHAWIDJASIR (ALM sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAR

--------- Bahwa terdakwa KURLIANTO ALS KURLI BIN MAHAWIDJASIR (alm) pada hari Pada Hari Jumat Tanggal 19 April 2024 sekira Pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Tanjung Pesona Lingkungan Rambak Desa Jelitik Kec. Sungailiat Kab.Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan penganiayaan”.

Perbuatan terdakwa KURLIANTO ALS KURLI BIN MAHAWIDJASIR (ALM sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya