Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
425/Pid.Sus/2024/PN Sgl | Nabila Agustin S.H. | YULIANTO als BUJANG Bin DUL KARIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 425/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 15 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3120/L.9.11/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU ------ Bahwa Terdakwa YULIANTO Als BUJANG Bin DUL KARIM pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di Perumahan Taman Pesona Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA -------Bahwa ia Terdakwa YULIANTO Als BUJANG Bin DUL KARIM pada hari Rabu tanggal 24 April Tahun 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Surya Timur, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |