Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
390/Pid.B/2024/PN Sgl | Desy Eprianti S.H. | BAGUS SAPUTRA Als BAGAS Bin NANAR SUNARYAK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 390/Pid.B/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2667/L.9.11/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ------ Bahwa terdakwa BAGUS SAPUTRA Als BAGAS Bin NANAR SUNARYAK pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Ruko milik saksi QHELVIN ARIEF SETYAWAN Bin PONIMIN Jl. Jend Sudirman No. 214 Kelurahan Paritpadang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUH Pidana SUBSIDAIR: ------Bahwa terdakwa BAGUS SAPUTRA Als BAGAS Bin NANAR SUNARYAK pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Ruko milik saksi QHELVIN ARIEF SETYAWAN Bin PONIMIN Jl. Jend Sudirman No. 214 Kelurahan Paritpadang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |